Pengalaman Mengurus Dokumen untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda. Mana yang Paling Ribet?

kewarganegaraan ganda

Finally, setelah menunggu selama 2 bulan 10 hari, email berisi good news dari Kedutaan Prancis di Jakarta tiba… We’ve got livret de famille, birth certificate, and marriage certificate.

Much like persyaratan menikah dengan WNA di Indonesia dan things to do setelah menikah dengan WNA, setelah bayi kita lahir, anak berkewarganegaraan ganda ini memerlukan sejumlah dokumen yang perlu segera diurus dan dimiliki, yang mana prosesnya cukup lama dan agak ribet. Karena saya menikahi warga negara Prancis, maka anak saya memiliki kewarganegaraan ganda yaitu Indonesia dan Prancis (UU Indonesia membolehkan anak pasangan nikah campur untuk memiliki kewarganegaraan ganda hingga anak berumur 18 tahun, dan bisa diperpanjang lagi hingga umur 21 tahun, sebelum ybs diharuskan memilih salah satu kewarganegaraan). Paperworks mesti disegerakan karena kita punya plan untuk ke Eropa cukup sering, jadi Aimee perlu paspor dan dokumen-dokumen wajib lainnya. Kirain cuma tinggal ke imigrasi aja, tapi ternyata prosesnya panjang banget…..

Dokumen Kependudukan Indonesia

Dokumen anak berkewarganegaraan ganda mesti diproses sesuai hukum negara masing-masing. Sejak anak saya lahir akhir tahun lalu, dokumen kependudukan Indonesia dia segera diproses di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, diantaranya Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga yang baru. Dalam waktu 1 minggu, keduanya sudah saya terima di Bali. Selanjutnya adalah dokumen kependudukan Prancis yang mesti diurus lewat Kedutaan Prancis di Jakarta.

Dokumen Kependudukan Prancis (Marriage Certificate, Akta Kelahiran Prancis (Acte de Naissance), Livret de Famille (Buku Keluarga Prancis)

Sebelum ngurus dokumen kependudukan Prancis sempat terlintas di benak saya, kenapa gak bikin paspor Indonesia aja dulu? Kan lebih simpel dan cepat. Daripada penasaran, saya chat lah Imigrasi Denpasar tentang hal ini. Dan ternyata menurut aturan terbaru, syarat membuat paspor Indonesia anak berkewarganegaraan ganda adalah mesti punya paspor asing dulu. Hmm baiklah….

Untuk mendapatkan paspor Prancis Aimee, ternyata syaratnya lumayan banyak gaes. Diantaranya perlu mendapatkan marriage certificate (akta perkawinan) dulu, lalu anak saya perlu punya juga akta kelahiran Prancis dan livret de famille (buku keluarga Prancis). Setelah itu baru bisa mengajukan paspor Prancis.

Seperti yang saya tulis di artikel sebelumnya, setelah menikah dengan suami saya yang French citizen, saya perlu melegalisasi dan mengapostillekan buku nikah kita berdua di KUA yang menikahkan, Kementerian Agama, dan Kemenhukham. Proses selanjutnya adalah memproses marriage certificate (akta perkawinan) di Kedutaan Prancis di Jakarta, agar pernikahan kita berdua juga sah di mata hukum dan negara Prancis. Persyaratannya adalah:

  1. Buku nikah istri yang sudah diapostille dan terjemahannya dalam bahasa Prancis
  2. Buku nikah suami yang sudah diapostille dan terjemahannya dalam bahasa Prancis
  3. Akta kelahiran anak yang sudah diapostille dan terjemahannya dalam bahasa Prancis
  4. Formulaire de demande de transcription de mariage (formulir request akta perkawinan, bisa didapatkan di website Kedubes Prancis)

Persyaratan untuk memperoleh marriage certificate ini bisa juga dilihat di website Kedutaan Prancis.

Buat ngurus marriage certificate ini jujur saya makan waktu mayan lama, sempet bolak-balik kantor Kemenhukham Denpasar karena saya sempet mengira yang perlu diapostille satu buku nikah aja. Padahal harus keduanya kan. Untungnya saya sempat berkorespondensi dengan Bu Cempaka, Layanan status sipil – Bagian konsuler Kedutaan Prancis sehingga hal ini jadi cleared. Bu Cempaka juga menginfokan kalau akta kelahiran Prancis (acte de naissance) mesti diperoleh sebelum apply paspor Prancis makanya saya kirimkan juga akta kelahiran Indonesia yang udah diapostille beserta terjemahannya dalam bahasa Prancis bersama berkas-berkas lainnya.

Setelah semua dokumen ready, saya kirim filenya dulu ke Pak Baruk, penerjemah resmi Kedubes Prancis agar beliau terjemahkan ke Bahasa Prancis. Semua dokumen hard copy kemudian dikirim ke Kedutaan Prancis di Jakarta bersama hard copy masing- masing terjemahan. Sayangnya JNE gak hati-hati saat ngirim dokumen maha penting ini, jadinya pas sampai sana beberapa dokumen ketekuk bahkan ada yang sobek dikit, duuh.. Untungnya Kedutaan Prancis masih mau terima dan begitulah, mereka mulai memproses marriage certificate kita berdua.

Saat menunggu Kedutaan Prancis memproses dokumen ini jadi saat yang paling bikin frustasi. Gimana enggak, masa proses yang katanya sekitar 1 bulan ternyata molor sampai 2 bulan 10 hari! Saking gak sabarnya, saya sampai email ke Bu Cempaka, begitu juga suami. Sempet kepikiran yang enggak-enggak juga. Duh, jadi makin anxious kan… Tapi Alhamdulillah 27 Februari kemarin akhirnya masuk juga email dari Bu Cempaka beserta 3 lampiran: marriage certificate, akta kelahiran, dan buku keluarga. Fiuuh….selesai juga tahap yang ini.

Note: Semua dokumen kependudukan Prancis beserta dokumen persyaratan yang saya kirim sebelumnya mesti diambil langsung di Kedutaan Prancis.

Applying Paspor Prancis Anak

kewarganegaraan ganda
Photo by Tima Miroshnichenko on Pexels.com

Untuk membuat paspor Prancis anak kami, tentu dia juga harus ikut ke Kedutaan Prancis di Jakarta. Tapi sebelumnya, saya perlu bikin appointment dulu di website Kedubes Prancis. Selain itu beberapa dokumen persyaratan juga mesti disiapkan:

  1. Foto identitas (dengan format seperti ini https://id.ambafrance.org/Norme-relative-aux-photographies-d)
  2. Bukti tempat tinggal (bisa berupa Kartu Keluarga atau Kitas suami)
  3. Fotokopi kartu identitas dan paspor suami
  4. Biaya paspor yang harus dibayar tunai sebesar Rp.462.700,-

Lama proses pembuatan paspor adalah 4 minggu, tapi untungnya dalam 3 minggu paspor udah jadi dan kita diinfokan lewat email kalau paspor bisa diambil di kantor Konsuler Prancis di Bali.

Membuat Paspor Indonesia Anak

kewarganegaraan ganda

Dokumen terakhir yang Aimee perlu punya agar kita bisa spring vacation ke Eropa (dan liburan keluar negeri lainnya) adalah membuat paspor Indonesia. Lho, kenapa gak pakai paspor Prancisnya aja? Ya nanti pas pulang ke Indonesia bisa disangka WNA dong. Untuk menghindari hal ini, sekalian aja saya buat paspor Indonesianya, or at least affidavit agar pas masuk ke Indonesia tidak dianggap WNA.

Untuk membuat paspor Indonesia anak saya, saya perlu mendapatkan affidavit dulu. Karena Aimee udah punya paspor Prancisnya, Imigrasi Denpasar menginfokan kalau saya bisa langsung mengajukan affidavit, tanpa membuat surat anak berkewarganegaraan ganda. Tapi untuk kamu yang anaknya belum memiliki paspor asing dan ingin membuat paspor Indonesia, maka perlu membuat surat anak berkewarganegaraan ganda dulu. Alurnya adalah Surat ABG – Affidavit – Paspor Indonesia.

Sementara itu, salah satu syarat membuat affidavit adalah mesti melampirkan surat anak berkewarganegaraan ganda. Jadi mesti mengajukan 2 dokumen ini dulu gaes.

Syarat pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda:

  1. Formulir pendaftaran,
  2. Kartu tanda Penduduk (KTP) orang tua yang masih berlaku,
  3. Kartu keluarga (KK) *Anak telah terdaftar di Kartu Keluarga,
  4. Akte Kelahiran Anak,
  5. Akte perkawinan/surat nikah, akte perceraian orangtua,
  6. Paspor kebangsaan asing anak yang masih berlaku (apabila ada),
  7. Paspor kebangsaan asing Ayah/Ibu WNA,
  8. Bagi anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 harus memiliki surat keputusan menteri Hukum dan HAM RI tentang Kewarganegaraan Indonesia,
  9. Pas foto anak terbaru berwarna background merah/biru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar.

Syarat mendapatkan kartu affidavit (fasilitas keimigrasian):

  1. Memiliki paspor kebangsaan asing yang masih berlaku,
  2. Memiliki bukti pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda.

Proses membuat affidavit 14 hari kerja. Setelah itu baru anak saya bisa mengajukan pembuatan paspor Indonesia. Haha masih panjang perjalanannya yaaa….emang mesti sabar dan telaten mengikuti setiap tahapan untuk anak dwi kewarganegaraan. Saat ini sih prosesnya tinggal menunggu affidavit jadi, abis itu kita akan langsung pergi spring trip, jadi pembuatan paspor Indonesianya akan saya urus setelah pulang ke Indonesia.

On top of that, saya sendiri juga perlu mengajukan visa juga sebelum berangkat, tapi bukan visa turis Schengen lagi melainkan Visa Long Sejour – Conjoint Français (VLS-CF) atau Long Stay Visa for Spouse of French Citizen a.k.a visa jangka panjang untuk pasangan WN Prancis. Tapi karena artikel ini topiknya tentang dokumen kependudukan anak berkewarganegaraan ganda yang cukup ribet, proses pengajuan dan pengalaman bikin visa VLS-CF ini akan saya tulis di artikel terpisah.

Curious about my adventures in Europe and America ?. You can click the following links to see my traveling videos that have aired on Net TV :

  1. Desa Hallstatt, Desa dengan Arsitektur Klasik di Pinggir Danau
  2. Imutnya Park Guell, Dunia Fantasi Ala Gaudi di Barcelona
  3. Ada Turki Mini di Bosnia Herzegovina
  4. Nyobain Makanan Khas Bosnia, Kaya Rasa dan Pasti Halal
  5. The Bean, Seni Kontemporer yang Ada di Film – film Hollywood

Want to help support my travel? Help me to visit 50 more countries and write more travel stories & guides by donating here

Watch my adventures & subscribe to my YouTube channel: The Island Girl Adventures

2 thoughts on “Pengalaman Mengurus Dokumen untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda. Mana yang Paling Ribet?

  1. Pingback: Pengalaman Legalisasi Buku Nikah dan Apostille Nikah Campur dengan WNA – The Island Girl Adventures

  2. Pingback: Pengalaman Menikah dengan WNA di Indonesia. Seribet Itukah? – The Island Girl Adventures

Leave a comment